TAP MPRS Nomor XXIX/MPRS/1966


KETETAPAN MPRS DAN MPR RI BERDASARKAN KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003 PASAL 2 DAN PASAL 4

PASAL 4 KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : XXIX/MPRS/1966 TENTANG PENGANGKATAN PAHLAWAN AMPERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MEJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. Bahwa semangat perjuangan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat perlu dibina sepanjang masa;
b. Bahwa memperjuangkan terlaksananya Amanat Penderitaan Rakyat merupakan perjuangan yang universil dalam menyuarakan budi hati nurani Rakyat, yaitu Kemerdekaan dan Keadilan;
c. Bahwa kepahlawanan dalam menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat perlu dilanjutkan dari generasi ke generasi dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Mengingat :
Undang-Undang Dasar 1945.

Mendengar :
Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai dengan 5 Juli 1966.

M  E  M  U  T  U  S  K  A  N :
Menetapkan:
KETETAPAN TENTANG PENGANGKATAN PAHLAWAN AMPERA.

Pasal 1
Menetapkan bahwa setiap korban perjuangan menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, adalah : P  A  H  L  A  W  A  N  A  M  P  E  R  A

Pasal 2
Menugaskan kepada Pemerintah untuk meneliti dan melaksanakan yang termaksud dalam pasal 1.

Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1966
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd
( Dr. A.H. Nasution ) 
Jenderal TNI. 
Wakil Ketua,
ttd
( Osa Maliki )
Wakil Ketua,
ttd
( H.M. Subchan Z.E )
Wakil Ketua,
ttd
( M. Siregar )
Wakil Ketua,
ttd
( M a s h u d i ) 
Brig. Jen. TNI. 
Sesuai dengan aslinya
Administrator Sidang Umum Ke-IV MPRS 
ttd
(Wilujo Puspo Judo) 
May. Jen. TNI.
 
RSS Feed | Sitemap | Disclaimer | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2013. Undang Undang Indonesia - All Rights Reserved
LBS TV | Babux Sandjaja
Proudly powered by Blogger