KETETAPAN MPRS DAN MPR RI BERDASARKAN KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003 PASAL 2 DAN PASAL 4
PASAL 4 KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : XXIX/MPRS/1966 TENTANG PENGANGKATAN PAHLAWAN AMPERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MEJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA,
a. Bahwa semangat perjuangan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat perlu dibina sepanjang masa;
b. Bahwa memperjuangkan terlaksananya Amanat Penderitaan Rakyat merupakan perjuangan yang universil dalam menyuarakan budi hati nurani Rakyat, yaitu Kemerdekaan dan Keadilan;
c. Bahwa kepahlawanan dalam menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat perlu dilanjutkan dari generasi ke generasi dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Mengingat :
Undang-Undang Dasar 1945.
Mendengar :
Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai dengan 5 Juli 1966.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:KETETAPAN TENTANG PENGANGKATAN PAHLAWAN AMPERA.
Pasal 1
Menetapkan bahwa setiap korban perjuangan menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, adalah : P A H L A W A N A M P E R A
Pasal 2
Menugaskan kepada Pemerintah untuk meneliti dan melaksanakan yang termaksud dalam pasal 1.
Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1966
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd
( Dr. A.H. Nasution )
Jenderal TNI.
Wakil Ketua,ttd
( Osa Maliki )
Wakil Ketua,
ttd
( H.M. Subchan Z.E )
Wakil Ketua,ttd
( M. Siregar )
Wakil Ketua,
ttd
( M a s h u d i )
Brig. Jen. TNI.
Sesuai dengan aslinya
Administrator Sidang Umum Ke-IV MPRS
ttd
(Wilujo Puspo Judo)
May. Jen. TNI.