TAP MPR Nomor VII/MPR/2000


KETETAPAN MPRS DAN MPR RI BERDASARKAN KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003 PASAL 2 DAN PASAL 4 

PASAL 4 KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR VII/MPR/2000 TENTANG PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA 
DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 
a. bahwa untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia guna mencapai tujuan nasional, diperlukan sistem petahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara; 
b. bahwa pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan nasional dengan menghimpun, menyiapkan dan mengerahkan kemampuan nasional yang menempatkan rakyat sebagai kekuatan dasar; 
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; 
d. bahwa diperlukan alat negara yang berperan utama menyelenggarakan pertahanan negara berupa Tentara Nasional Indonesia; 
e. bahwa dalam kehidupan masyarakat diperlukan aparat keamanan dan ketertiban yang memberikan perlindungan dan penegakan hukum berupa Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
f. bahwa seiring dengan proses demokratisasi dan globalisasi, serta menghadapi tuntutan masa depan, perlu peningkatan kinerja dan profesionalisme aparat pertahanan dan aparat keamanan melalui penataan kembali Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
g. bahwa telah dilakukan pemisahan secara kelembagaan yang setara antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f dan g maka perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Mengingat : 
1. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; 
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; 
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/ MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; 
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/ MPR/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; 
5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/ MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

Memperhatikan: 
1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/ MPR/2000 tentang Jadwal Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000. 
2. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Republik Indonesia Tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; 
3. Putusan Rapat Paripurna ke-9 Tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 

M E M U T U S K A N 

Menetapkan :     
KETETAPAN MAJELIS PE R MUSYAWAR ATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PERAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; 

BAB I TENTARA NASIONAL INDONESIA 

Pasal 1 
Jatidiri Tentara Nasional Indonesia 
(1) Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara. 
(2) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan Negara. 
(3) Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara profesional sesuai dengan peran dan fungsinya. 

Pasal 2 
Peran Tentara Nasional Indonesia 
(1) Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
(2) Tentara Nasional Indonesia, sebagai Alat Pertahanan Negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 
(3) Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang. 

Pasal 3 
Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia 
(1) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang organisasinya disusun berdasarkan kebutuhan yang diatur dengan undang-undang. 
(2) Tentara Nasional Indonesia berada di bawah Presiden. 
(3) Tentara Nasional Indonesia dipimpin oleh seorang Panglima yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 
(4) a. Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
b. Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) pasal ini tidak berfungsi maka prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang. 

Pasal 4 
Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia 
(1) Tentara Nasional Indonesia membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusian (civic mission). 
(2) Tentara Nasional Indonesia memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang. 
(3) Tentara Nasional Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Pasal 5 
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia Dalam Penyelenggaraan Negara 
(1) Kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanan tugas Tentara Nasional Indonesia. 
(2) Tentara Nasional Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. 
(3) Tentara Nasional Indonesia mendukung tegaknya demokrasi, menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. 
(4) Anggota Tentara Nasional Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009. 
(5) Anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan. 

BAB II KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

Pasal 6 
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia 
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 
(2) Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional. 

Pasal 7 
Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia 
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. 
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. 
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 
(4) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum. 

Pasal 8 
Lembaga Kepolisian Nasional 
(1) Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh lembaga kepolisian nasional. 
(2) Lembaga kepolisian nasional dibentuk oleh Presiden yang diatur dengan undang-undang. 
(3) Lembaga kepolisian nasional memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 9 
Tugas Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia 
(1) Dalam keadaan darurat Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia turut secara aktif dalam tugas-tugas penanggulangan kejahatan internasional sebagai anggota International Criminal Police Organization - Interpol. 
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia (peace keeping operation) di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Pasal 10 

Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Negara 
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. 
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009. 
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

BAB III PENUTUP 

Pasal 11 
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketetapan ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 

Pasal 12 
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 18 Agustus 2000 
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua,
ttd
Prof. Dr. H.M. Amien Rais

Wakil Ketua
ttd
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua
ttd
Ir. Sutjipto

Wakil Ketua
ttd
H. Matori Abdul Djalil

Wakil Ketua
ttd
Drs. H.M. Husnie Thamrin

Wakil Ketua
ttd
Dr. Hari Sabarno, S.I.P., MBA.,M.H.

Wakil Ketua
ttd
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua
ttd
Drs. H.A. Nazri Adlani
 
RSS Feed | Sitemap | Disclaimer | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2013. Undang Undang Indonesia - All Rights Reserved
LBS TV | Babux Sandjaja
Proudly powered by Blogger