TAP MPR Nomor V/MPR/2000


KETETAPAN MPRS DAN MPR RI BERDASARKAN KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003 PASAL 2 DAN PASAL 4

PASAL 4 KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR V/MPR/2000 TENTANG PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai ciri khas, yaitu kebinekaan suku, kebudayaan, dan agama yang menghuni dan tersebar di belasan ribu pulau dalam wilayah Nusantara yang sangat luas, terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan disatukan oleh tekad: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia, serta dilandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara; 
b. bahwa kebinekaan tersebut di atas menjadi faktor yang sangat menentukan dalam perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia, masa lalu, masa kini, dan masa depan; 
c. bahwa perjalanan bangsa Indonesia telah mengalami berbagai konflik, baik konflik vertikal maupun horizontal, sebagai akibat dari ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia, lemahnya penegakan hukum, serta praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme; 
d. bahwa globalisasi yang digerakkan oleh perdagangan dan kemajuan teknologi telah melancarkan arus pergerakan orang, barang, jasa, uang, dan informasi, serta telah memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, tetapi jika tidak diwaspadai dapat menjadi potensi yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
e. bahwa untuk itu perlu ada kesadaran dan komitmen seluruh bangsa untuk menghormati kemajemukan bangsa Indonesia dalam upaya untuk mempersatukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menuju masa depan yang lebih baik; 
f. bahwa sehubungan dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional; 

Mengingat :
1. Undang-Undang Dasar 1945; 
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/ MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; 
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/ MPR/2000 tentang Perubahan Pertama Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/ MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 

Memperhatikan:
1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2000 tentang Jadwal Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000; 
2. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 7 sampai dengan 18 Agustus 2000 yang membahas Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; 
3. Putusan Rapat Paripurna ke-9 Tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 

M  E  M  U  T  U  S  K  A  N
Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL. 

Pasal 1
Ketetapan ini disusun dengan sistematika pembahasan yang menggambarkan secara utuh tentang makna Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, yaitu sebagai berikut : 
BAB I  :  PENDAHULUAN  
BAB II  :  IDENTIFIKASI MASALAH  
BAB III  :  KONDISI YANG DIPERLUKAN  
BAB IV  :  ARAH KEBIJAKAN  
BAB V  :  KAIDAH PELAKSANAAN  
BAB VI  :  PENUTUP  

Pasal 2  
Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 terdapat dalam Naskah Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional beserta lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini. 

Pasal 3
(1) Menugaskan Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional dan melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 
(2) Menugaskan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk merumuskan etika kehidupan berbangsa dan visi Indonesia masa depan dan melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 

Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2000 
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd
Prof. Dr. H.M. Amien Rais
Wakil Ketua
ttd
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Wakil Ketua
ttd
Ir. Sutjipto
Wakil Ketua
ttd
H. Matori Abdul Djalil
Wakil Ketua
ttd
Drs. H.M. Husnie Thamrin
Wakil Ketua
ttd
Drs. Hari Sabarno, S.I.P., MBA.,M.M.
Wakil Ketua
ttd
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.
Wakil Ketua
ttd
Drs. H.A. Nazri Adlani

PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Indonesia adalah bangsa besar yang terdiri atas berbagai suku, kebudayaan, dan agama. Kemajemukan itu merupakan kekayaan dan kekuatan yang sekaligus menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Tantangan itu sangat terasa terutama ketika bangsa Indonesia membutuhkan kebersamaan dan persatuan dalam menghadapi dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Pada tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda yang berasal dari berbagai daerah menyadari sepenuhnya akan kekuatan yang dapat dibangun dari persatuan dan kesatuan nasional. Mereka bersepakat untuk bersatu melalui Sumpah Pemuda yang menegaskan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia. Semangat dan gerakan untuk bersatu itu menjadi sumber inspirasi bagi munculnya gerakan yang terkonsolidasi untuk membebaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia kemudian

Pemerintah Orde Baru, yang pada awalnya bertujuan untuk melakukan koreksi terhadap pemerintahan sebelumnya yang otoriter dan sentralistis, ternyata mengulangi hal yang sama pula. Keadaan itu diperparah lagi oleh maraknya korupsi, kolusi, nepotisme, dan disalahgunakannya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai alat politik untuk mengukuhkan kekuasaan.

Pada waktu krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Asia Tenggara, yang paling menderita adalah Indonesia. Sistem ekonomi yang dibangun oleh pemerintah Orde Baru tidak berhasil sepenuhnya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Akibatnya, terjadi kesulitan ekonomi, kesenjangan sosial, dan meluasnya krisis kepercayaan. Pada gilirannya ketidakpuasan masyarakat memuncak berupa tuntutan reformasi total.

Gerakan reformasi pada hakikatnya merupakan tuntutan untuk melaksanakan demokratisasi di segala bidang, menegakkan hukum dan keadilan, menegakkan hak asasi manusia, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, melaksanakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menata kembali peran dan kedudukan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Usaha untuk mewujudkan gerakan reformasi secara konsekuen dan untuk mengakhiri berbagai konflik yang terjadi, jelas memerlukan kesadaran dan komitmen seluruh warga masyarakat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional. Persatuan dan kesatuan nasional hanya damemproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan adalah ikrar untuk bersatu pada mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi wilayah dari Sabang sampai Merauke yang merdeka dan berdaulat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang majemuk merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus diakui, diterima, dan dihormati, yang kemudian diwujudkan dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika. Namun disadari bahwa ketidakmampuan untuk mengelola kemajemukan dan ketidaksiapan sebagian masyarakat untuk menerima kemajemukan tersebut serta pengaruh berkelanjutan politik kolonial dievide et imperate dan telah mengakibatkan terjadinya berbagai gejolak yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam sejarah perjalanan negara Indonesia telah terjadi pergolakan dan pemberontakan sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan yang sentralitis, tidak terselesaikannya perbedaan pendapat di antara pemimpin bangsa, serta ketidaksiapan masyarakat dalam menghormati perbedaan pendapat dan menerima kemajemukan.

Hal tersebut di atas telah melahirkan ketidakadilan, konflik vertikal antara pusat dan daerah maupun konflik horizontal antar berbagai unsur masyarakat, petentangan ideologi dan agama, kemiskinan struktural, kesenjangan sosial, dan lain-lain.

Pemerintah Orde Baru, yang pada awalnya bertujuan untuk melakukan koreksi terhadap pemerintahan sebelumnya yang otoriter dan sentralistis, ternyata mengulangi hal yang sama pula. Keadaan itu diperparah lagi oleh maraknya korupsi, kolusi, nepotisme, dan disalahgunakannya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai alat politik untuk mengukuhkan kekuasaan.

Pada waktu krisis ekonomi melanda negaranegara Asia, khususnya Asia Tenggara, yang paling menderita adalah Indonesia. Sistem ekonomi yang dibangun oleh pemerintah Orde Baru tidak berhasil sepenuhnya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Akibatnya, terjadi kesulitan ekonomi, kesenjangan sosial, dan meluasnya krisis kepercayaan. Pada gilirannya ketidakpuasan masyarakat memuncak berupa tuntutan reformasi total.

Gerakan reformasi pada hakikatnya merupakan tuntutan untuk melaksanakan demokratisasi di segala bidang, menegakkan hukum dan keadilan, menegakkan hak asasi manusia, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, melaksanakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menata kembali peran dan kedudukan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Usaha untuk mewujudkan gerakan reformasi secara konsekuen dan untuk mengakhiri berbagai konflik yang terjadi, jelas memerlukan kesadaran dan komitmen seluruh warga masyarakat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional. Persatuan dan kesatuan nasional hanya dapat dicapai apabila setiap warga masyarakat mampu hidup dalam kemajemukan dan mengelolanya dengan baik.

B. MAKSUD DAN TUJUAN 
Ketetapan mengenai pemantapan persatuan dan kesatuan nasional mempunyai maksud dan tujuan untuk secara umum mengidentifikasi permasalahan yang ada, menentukan kondisi yang harus diciptakan dalam rangka menuju kepada rekonsiliasi nasional dan menetapkan arah kebijakan sebagai paduan untuk melaksanakan pemantapan persatuan dan kesatuan nasional. 

Kesadaran dan komitmen yang sungguh-sungguh untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional harus diwujudkan dalam langkah-langkah nyata, berupa pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional, serta merumuskan etika berbangsa dan visi Indonesia masa depan. 

BAB II IDENTIFIKASI MASALAH
Pada saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai masalah yang telah menyebabkan terjadinya krisis yang sangat luas. Faktor-faktor penyebab terjadinya berbagai masalah tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut. 

1. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat. Hal itu kemudian melahirkan krisis akhlak dan moral yang berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia. 

2. Pancasila sebagai ideologi negara ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa dan telah disalahgunakan untuk mempertahankan kekuasaan. 

3. Konflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku, kebudayaan, dan agama yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat. Hal itu semakin diperburuk oleh pihak penguasa yang menghidupkan kembali cara-cara menyelenggarakan pemerintahan yang feodalistis dan paternalistis sehingga menimbulkan konflik horizontal yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. 

4. Hukum telah menjadi alat kekuasaan dan pelaksanaannya telah diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan, yaitu persamaan hak warga negara di hadapan hukum. 

5. Perilaku ekonomi yang berlangsung dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar, telah menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan, utang besar yang harus dipikul oleh negara, pengangguran dan kemiskinan yang semakin meningkat, serta kesenjangan sosial ekonomi yang semakin melebar. 

6. Sistem politik yang otoriter tidak dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. 

7. Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, dan dendam antara kelompok masyarakat terjadi sebagai akibat dari proses demokrasi yang tidak berjalan dengan baik. 

8. Berlangsungnya pemerintahan yang telah mengabaikan proses demokrasi menyebabkan rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya sehingga terjadi gejolak politik yang bermuara pada gerakan reformasi yang menuntut kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. 

9. Pemerintahan yang sentralistis telah menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan antara pemerntah pusat dan pemerintah daerah sehingga timbul konflik vertikal dan tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

10. Penyalahgunaan kekuasaan sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat, serta terbatasnya pengawasan oleh masyarakat dan media massa pada masa lampau, telah menjadikan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab tidak terlaksana. Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara menjadi berkurang. 

11. Pelaksanaan peran sosial politik dalam Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan disalahgunakan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai alat kekuasaan pada masa Orde Baru telah menyebabkan terjadinya penyimpangan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengakibatkan tidak berkembangnya kehidupan demokrasi. 

12. Globalisasi dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat memberikan keuntungan bagi bangsa Indonesia, tetapi jika tidak diwaspadai, dapat memberi dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa. 

BAB III KONDISI YANG DIPERLUKAN 
Berbagai permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini tentu harus diselesaikan dengan tuntas melalui proses rekonsiliasi agar tercipta persatuan dan kesatuan nasional yang mantap. Dalam hal ini, diperlukan kondisi sebagai berikut. 

1. Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, serta perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa selalu berpihak kepada kebenaran dan menganjurkan untuk memberi maaf kepada orang yang telah bertobat dari kesalahannya. 

2. Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa. 

3. Terwujudnya penyelenggaraan negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan berbangsa. 

4. Tegaknya sistem hukum yang didasarkan pada nilai filosofis yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, nilai sosial yang berorientasi pada tata nilai yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat, serta nilai yuridis yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertiban dan kepastian hukum. Hal itu disertai dengan adanya kemauan dan kemampuan untuk mengungkapkan kebenaran tentang kejadian masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan pengakuan terhadap kesalahan yang telah dilakukan, serta pengembangan sikap dan perilaku saling memaafkan dalam rangka rekonsiliasi nasional. 

5. Membaiknya  perekonomian nasional, terutama perekonomian rakyat, sehingga beban ekonomi rakyat dan pengangguran dapat dikurangi, yang kemudian mendorong rasa optimis dan kegairahan dalam perekonomian. 

6. Terwujudnya sistem politik yang demokratis yang dapat melahirkan penyeleksian pemimpin yang dipercaya oleh masyarakat. 

7. Terwujudnya proses peralihan kekuasaan secara demokratis, tertib, dan damai. 

8. Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran untuk memantapkan persatuan bangsa. 

9. Terselenggaranya otonomi daerah secara adil, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola daerahnya sendiri, dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional. 

10. Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan untuk kerukunan dalam hidup bernegara. 

11. Peningkatan profesionalisme dan pulihnya kembali citra Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia demi terciptanya rasa aman dan tertib di masyarakat. 

12. Terbentuknya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu bekerja sama serta berdaya saing untuk memperoleh manfaat positif dari globalisasi. 

BAB IV ARAH KEBIJAKAN 
Arah kebijakan untuk mengadakan rekonsiliasi dalam usaha memantapkan persatuan dan kesatuan nasional adalah sebagai berikut. 

1. Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat. 

2. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyakarat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan. 

3. Meningkatkan kerukunan sosial antar dan antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati. Intervensi pemerintah dalam kehidupan sosial budaya perlu dikurangi, sedangkan potensi dan inisiatif masyarakat perlu ditingkatkan. 

4. Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asas manusia. Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia. 

5. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah. 

6. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara. 

7. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan. 

8. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan, dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. 

9. Memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menghormati nilai-nilai budaya daerah berdasarkan amanat konstitusi. 

10. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif. 

11. Mengefektifkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan jatidiri Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari rakyat. 

12. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional. 

BAB V KAIDAH PELAKSANAAN 
1. Arah kebijakan adalah pedoman dalam menyusun peraturan dan perundang-undangan yang akan mengatur penyelenggaraan negara serta perilaku masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. 

2. Menugaskan kepada pemerintah untuk : 
a. memfasilitasi diselenggarakannya dialog dan kerja sama pada tingkat nasional maupun daerah, yang melibatkan seluruh unsur bangsa, baik formal maupun informal, yang mewakili kemajemukan agama, suku dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya untuk menampung berbagai sudut pandang guna menyamakan persepsi dan mencari solusi. 
b. segera menyelesaikan masalah dan konflik secara damai di berbagai daerah dengan tuntas, adil, dan benar, dalam rangka memantapkan persatuan dan kesatuan nasional. 

3. Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional sebagai lembaga ekstra-yudisial yang jumlah anggota dan kriterianya ditetapkan dengan undang-undang. Komisi ini bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa. Langkah-langkah setelah pengungkapan kebenaran, dapat dilakukan pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan sepenuhnhya memperhatikan rasa keadilan masyarakat. 

4. Menugaskan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk : 
a. merumuskan etika kehidupan berbangsa yang memuat rumusan tentang etika kehidupan dalam lingkup luas, yaitu etika dalam bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pemerintahan, dan sebagainya. 
b. Merumuskan visi Indonesia masa depan yang kemudian harus disosialisasikan melalui proses pembudayaan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap visi tersebut. 

BAB VI P E N U T U P 
Ketetapan ini menetapkan arah kebijakan untuk melaksanakan rekonsiliasi dalam usaha memantapkan persatuan dan kesatuan nasional melalui mekanisme hukum dan politik serta melalui sosialisasi dan proses pembudayaan sehingga dapat menjadi pedoman tingkah laku bernegara bagi penyelenggara negara dan masyarakat. 

Dengan melaksanakan rekonsiliasi untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional diharapkan bangsa Indonesia dapat menyelesaikan masalah-masalah masa lampau sehingga dapat mengatasi krisis dan melaksanakan pembangunan di segala bidang menuju masa depan yang lebih baik. 

LAMPIRAN MATRIKS PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL (PERSANDINGAN BAB II, III, IV)
 
RSS Feed | Sitemap | Disclaimer | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2013. Undang Undang Indonesia - All Rights Reserved
LBS TV | Babux Sandjaja
Proudly powered by Blogger