Sambutan Pimpinan MPR RI Periode 2009-2014
Kata Pengantar
Pasal I Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menugaskan MPR untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil Putusan pada Sidang MPR Tahun 2003. Perintah Undang-Undang Dasar tersebut adalah sebagai konsekuensi dari perubahan kedudukan, tugas, dan wewenang MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Tambahan tersebut, pada tahun 2003, MPR menetapkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002. Peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR ini merupakan satu rangkaian kegiatan reformasi konstitusi yang integral, sebagai akibat dari perubahan Undang-Undang Dasar.
Oleh karena itu, Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 yang memuat hasil peninjauan materi dan status hukum seluruh Ketetapan MPRS dan MPR RI sangat penting dan perlu diketahui oleh segenap komponen bangsa dan masyarakat luas mengingat terdapat perubahan kedudukan Ketetapan MPR dalam sumber tertib hukum di Indonesia.
Pentingnya pemahaman materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR ini sejalan dengan perlunya pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terdapat pada empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penerbitan buku Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 adalah untuk memberikan informasi tentang materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR serta dukungan Sekretariat Jenderal MPR kepada MPR dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Akhirnya, semoga Buku ini dapat membawa manfaat.
Jakarta, Januari 2012
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
Drs. Eddie Siregar, M.Si.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hasil dari proses yang menunjukkan semakin besarnya tingkat kesadaran seluruh elemen bangsa akan nilai-nilai mulia dari hakikat demokrasi. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menimbulkan dampak dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dinamika ketatanegaraan. MPR sebagai salah satu Lembaga Negara juga tidak terlepas dari dampak perubahan tersebut. Secara eksplisit sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perubahan yang terjadi terhadap MPR, terlihat pada kedudukan, tugas dan wewenangnya.
Sebagai akibat dari perubahan kedudukan, tugas dan wewenang MPR, putusan MPR, khususnya putusan yang berbentuk Ketetapan MPR harus ditinjau materi dan status hukumnya guna “menyesuaikan” dengan segala perkembangan yang terjadi. Dilaksanakannya langkah-langkah penyesuaian materi dan status hukum Ketetapan MPR adalah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan amanat ketentuan Pasal I Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003, yang hasilnya dituangkan ke dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.
Dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, 139 Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR telah ditinjau materi dan status hukumnya sehingga dapat diketahui secara jelas pengelompokkan dan keberlakuannya. Status Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR dibagi dalam enam kelompok yang masing-masing dijelaskan dalam pasal-pasal, yaitu Pasal 1, Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ada delapan Ketetapan; Pasal 2, Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Yang Dinyatakan Tetap Berlaku Dengan Ketentuan, ada tiga Ketetapan; Pasal 3, Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Yang Dinyatakan Tetap Berlaku Sampai dengan Terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu 2004, ada delapan Ketetapan; Pasal 4, Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Yang Dinyatakan Tetap Berlaku Sampai Dengan Terbentuknya Undang-Undang, ada sebelas Ketetapan; Pasal 5, Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang Dinyatakan Masih Berlaku Sampai dengan Ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004, ada lima Ketetapan; Pasal 6, Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Yang Dinyatakan Tidak Perlu Dilakukan Tindakan Hukum Lebih Lanjut, Baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan, ada 104 Ketetapan.
Materi dan status hukum Ketetapan MPR tersebut perlu diketahui oleh segenap komponen bangsa dan masyarakat luas mengingat terdapat perubahan kedudukan Ketetapan MPR dalam sumber tertib hukum di Indonesia. Pimpinan MPR memandang penting dilakukan penyebarluasan materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tersebut. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyebutkan salah satu tugas Pimpinan MPR adalah mengoordinasikan Anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan tugas tersebut, jelas bahwa perintah peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR adalah salah satu amanat dari ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemahaman dan pengetahuan seluruh elemen masyarakat mengenai Ketetapan MPR RI Nomor I/ MPR/2003 yang memuat hasil peninjauan materi dan status hukum seluruh Ketetapan MPRS dan MPR RI sangat penting, khususnya ditengah upaya kita bersama melakukan pembelajaran untuk meningkatkan kesadaran dan tingkat kritis seluruh masyarakat Untuk tujuan itulah maka diperlukan sosialisasi yang diharapkan akan memberikan penjelasan yang mendalam dan sistematis akan hal ini.
Buku “Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002”, ini akan memberikan informasi tentang materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR.
Demikian, semoga buku ini dapat memberikan informasi dan manfaat bagi masyarakat dan pihak-pihak yang ingin mengetahui dan memahaminya secara utuh.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, Januari 2011
PIMPINAN MPR
Ketua,
ttd
H.M. Taufiq Kiemas
Wakil Ketua,
ttd
Drs. Hajriyanto Y. Thohari, M.A.
Wakil Ketua,
ttd
Hj. Melani Leimena Suharly
Wakil Ketua,
ttd
DR. Ahmad Farhan Hamid, M.S.
Wakil Ketua,
ttd
Lukman Hakim Saifuddin