Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Jenderal MPR

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Jenderal MPR - Berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Kedudukan Sekretariat Jenderal MPR
  1. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Sekretariat Jenderal MPR adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Negara.
  2. Sekretariat Jenderal MPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah MPR dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal MPR dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal MPR.


Tugas Sekretariat Jenderal MPR
Sekretariat Jenderal MPR mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administratif kepada MPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Fungsi Sekretariat Jenderal MPR
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal MPR menyelenggarakan fungsi: 
  1. Menyelenggarakan kegiatan pengkajian mengenai kemajelisan;
  2. Menyiapkan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan kesekretariatan majelis; 
  3. Menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, publikasi, perpustakaan dan dokumentasi;
  4. Membantu Pimpinan Majelis menyiapkan rancangan anggaran belanja Majelis untuk Sidang Umum/Istimewa;
  5. Membantu Pimpinan, Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis menyempurnakan redaksi Rancangan-rancangan Putusan Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis;
  6. Memenuhi segala keperluan/kegiatan majelis, alat kelengkapan majelis, dan fraksi/kelompok anggota MPR;
  7. Membantu Pimpinan Majelis menyempurnakan redaksional/teknis yuridis dari rancangan-rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis;
  8. Menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan aspirasi masyarakat, perundang-undangan dan pertimbangan hukum, persidangan dan kesekretariatan fraksi/kelompok anggota;
  9. Menyelenggarakan administrasi keanggotaan majelis, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan;
  10. Menyediakan perlengkapan, angkutan, perjalanan, pemeliharaan serta pelayanan kesehatan;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Majelis;
 
RSS Feed | Sitemap | Disclaimer | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2013. Undang Undang Indonesia - All Rights Reserved
LBS TV | Babux Sandjaja
Proudly powered by Blogger