TAP MPR Nomor VII/MPR/2001


KETETAPAN MPRS DAN MPR RI BERDASARKAN KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003 PASAL 2 DAN PASAL 4 

PASAL 4 KETETAPAN MPR RI NO I/MPR/2003

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR VII/MPR/2001 TENTANG VISI INDONESIA MASA DEPAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 
a. bahwa terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya terwujudnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur; 
b. bahwa arah kehidupan berbangsa dan bernegara ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang disusun setiap lima tahun; 
c. bahwa untuk menjaga kesinambungan arah penyelenggara-an negara diperlukan perumusan Visi Antara, yaitu visi di antara cita­cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan visi Indonesia masa depan, dengan visi lima tahunan yang dirumuskan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Visi Antara tersebut adalah Visi Indonesia 2020; 
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, dan c, perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Visi Indonesia Masa Depan. 

Mengingat : 
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/ 2001; 
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/ MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; 
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/ MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. 

Memperhatikan : 
1. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5/ MPR/2001 tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6/ MPR/2001 tentang Perubahan Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001; 
2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7/MPR/2001 tentang Pembentukan dan Tugas Komisi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001; 
3. Permusyawaratan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001 yang membahas usul Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Visi Indonesia Masa Depan; 
4. Putusan Rapat Paripurna ke-7 (lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 

MEMUTUSKAN 

Menetapkan :  
KETETAPAN MAJELIS PE MUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG VISI INDONESIA MASA DEPAN 

Pasal 1 
Visi Indonesia Masa Depan terdiri dari tiga visi, yaitu : 
(1) Visi Ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
(2) Visi Antara, yaitu Visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020; 
(3) Visi Lima Tahunan, sebagaimana termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. 

Pasal 2 
Ketetapan ini menguraikan Visi Indonesia 2020 sebagai bagian dari Visi Indonesia Masa Depan yang disusun dengan sistematika sebagai berikut : 
Bab I : Pendahuluan 
Bab II : Cita-cita Luhur Bangsa Indonesia 
Bab III : Tantangan Menjelang Tahun 2020 
Bab IV : Visi Indonesia 2020 
Bab V : Kaidah Pelaksanaan 
Bab VI : Penutup 

Pasal 3 
Isi dan rincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 yang terdapat dalam naskah Visi Indonesia 2020 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini. 

Pasal 4 
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 9 November 2001 
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua,
ttd
Prof. Dr. H.M. Amien Rais

Wakil Ketua
ttd
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua
ttd
Ir. Sutjipto

Wakil Ketua
ttd
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua
ttd
Drs. H.M. Husnie Thamrin

Wakil Ketua
ttd
Drs. H.A. Nazri Adlani

Wakil Ketua
ttd
Agus Widjojo

BAB I PENDAHULUAN 

1. Latar Belakang 
Dalam upaya mewujudkan cita-cita reformasi untuk menyelesaikan masalah bangsa dan negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/ 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional menugasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk merumuskan Etika Kehidupan Berbangsa dan Visi Indonesia Masa Depan. 

Dengan adanya rumusan Visi Indonesia Masa Depan diharapkan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya, dan pelaksanaan rekonsiliasi nasional untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional pada khususnya, lebih berlandaskan pemahaman Visi  Indonesia Masa Depan. 

Rumusan Visi Indonesia Masa Depan diperlukan untuk memberikan fokus pada arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang lebih baik. Dalam menjaga kesinambungan arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan rumusan Visi Antara yang menjelaskan visi di antara cita-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan visi lima tahunan yang dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. Visi Antara itu adalah Visi Indonesia 2020. 

2. Pengertian Visi 
Visi adalah wawasan ke depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Visi bersifat kearifan intuitif yang menyentuh hati dan menggerakkan jiwa untuk berbuat. Visi tersebut merupakan sumber inspirasi, motivasi, dan kreativitas yang mengarahkan proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang dicita­citakan. Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diorientasikan ke arah perwujudan visi tersebut, pada hakikatnya hal itu merupakan penegasan cita-cita bersama seluruh rakyat. 

Bagi bangsa Indonesia, Visi Indonesia didasari dan diilhami oleh cita-cita luhur yang telah digariskan para pendiri negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk lebih menjelaskan upaya pencapaian cita-cita luhur bangsa, perlu dirumuskan sebuah visi antara yang disebut Visi Indonesia 2020. Visi Indonesia 2020 mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi saat ini dan masa yang akan datang, serta memperhitungkan kecenderungan terlaksananya secara terukur pada tahun 2020. 

3. Maksud dan Tujuan 
Visi Indonesia 2020 dirumuskan dengan maksud menjadi pedoman untuk mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Visi Indonesia 2020 dirumuskan dengan tujuan agar menjadi sumber inspirasi, motivasi, kreativitas, serta arah kebijakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sampai dengan tahun 2020. 

BAB II CITA-CITA LUHUR BANGSA INDONESIA 

Cita-cita luhur bangsa Indonesia telah digariskan oleh para pendiri negara seperti dicantumkan dalam alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut : 

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” 

Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan pula : 

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara  Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

Cita-cita luhur tersebut adalah cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan pencapaiannya. Dalam rangka mewujudkannya, disusunlah Visi Indonesia 2020. 

BAB III TANTANGAN MENJELANG TAHUN 2020 

Dalam mewujudkan Visi Indonesia 2020, bangsa dan negara menghadapi tantangan keadaan dan perubahan saat ini dan masa depan, baik dari dalam maupun luar negeri. 

Pertama, pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara 
Kemajemukan suku, ras, agama, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus diterima dan dihormati. Pengelolaan kemajemukan bangsa secara baik merupakan tantangan dalam mempertahankan integrasi dan integritas bangsa. Penyebaran penduduk yang tidak merata dan pengelolaan otonomi daerah yang menggunakan konsep negara kepulauan sesuai dengan Wawasan Nusantara merupakan tantangan pembangunan daerah dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, pengaruh globalisasi juga merupakan tantangan bagi pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara. 

Kedua, sistem hukum yang adil 
Semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan berhak mendapatkan keadilan. Hukum ditegakkan untuk keadilan dan bukan untuk kepentingan kekuasaan ataupun kelompok kepentingan tertentu. Tantangan untuk menegakkan keadilan adalah terwujudnya aturan hukum yang adil serta institusi hukum dan aparat penegak hukum yang jujur, profesional, dan tidak terpengaruh oleh penguasa. Supremasi hukum ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan pembelaan hak asasi manusia. 

Ketiga, sistem politik yang demokratis 
Tantangan sistem politik yang demokratis adalah terwujudnya kedaulatan di tangan rakyat, partisipasi rakyat yang tinggi dalam kehidupan politik, partai politik yang aspiratif dan efektif, pemilihan umum yang berkualitas. Sistem politik yang demokratis ditopang oleh budaya politik yang sehat, yaitu sportivitas, menghargai perbedaan, santun dalam perilaku, mengutamakan kedamaian, dan antikekerasan dalam berbagai bentuk. Semua itu diharapkan melahirkan kepemimpinan nasional yang demokratis, kuat dan efektif. 

Keempat, sistem ekonomi yang adil dan produktif 
Tantangan sistem ekonomi yang adil dan produktif adalah terwujudnya ekonomi yang berpihak pada rakyat serta terjaminnya sistem insentif ekonomi yang adil, dan mandiri. Sistem ekonomi tersebut berbasis pada kegiatan rakyat, yang memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan berkesinambungan, terutama yang bersumber dari pertanian, kehutanan, dan kelautan. Untuk merealisasikan sistem ekonomi tersebut diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan mekanisme ekonomi yang menyerap tenaga kerja. Di samping itu, negara mengembangkan ekonomi dengan mengolah sumber daya dan industri lainnya, termasuk industri jasa. 

Kelima, sistem sosial budaya yang beradab 
Tantangan terwujudnya sistem sosial yang beradab adalah terpelihara dan teraktualisasinya nilai-nilai universal yang diajarkan setiap agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga terwujud kebebasan untuk berekspresi dalam rangka pencerahan, penghayatan, dan pengamalan agama serta keragaman budaya. Sistem sosial yang beradab mengutamakan terwujudnya masyarakat yang mempunyai rasa saling percaya dan saling menyayangi, baik terhadap sesama masyarakat maupun antara masyarakat dengan institusi publik. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat mencakup peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan rakyat, rasa aman, dan unsur-unsur kesejahteraan rakyat lainnya. 

Keenam, sumber daya manusia yang bermutu 
Tantangan dalam pengembangan sumber daya manusia yang bermutu adalah terwujudnya sistem pendidikan yang berkualitas yang mampu melahirkan sumber daya manusia yang andal dan berakhlak mulia, yang mampu bekerja sama dan bersaing di era globalisasi dengan tetap mencintai tanah air. Sumber daya manusia yang bermutu tersebut memiliki keimanan dan ketakwaan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja, dan mampu membangun budaya kerja yang produktif dan berkepribadian. 

Ketujuh, globalisasi 
Tantangan menghadapi globalisasi adalah mempertahankan eksistensi dan integritas bangsa dan negara serta memanfaatkan peluang untuk kemajuan bangsa dan negara. Untuk menghadapi globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di sektor negara maupun di sektor swasta. 

BAB IV VISI INDONESIA 2020 

Visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. 
Untuk mengukur tingkat keberhasilan perwujudan Visi Indonesia 2020 dipergunakan indikator-indikator utama sebagai berikut : 

1. Religius 
a. terwujudnya masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya, terutama kejujuran, dihayati dan diamalkan dalam perilaku kesehariannya; 
b. terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama; 
c. terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. 

2. Manusiawi 
a. terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab; 
b. terwujudnya hubungan harmonis antar manusia Indonesia tanpa membedakan latar belakang budaya, suku, ras, agama dan lain-lain; 
c. berkembangnya dinamika kehidupan bermasyarakat ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia; 
d. terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

3. Bersatu 
a. meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa; 
b. meningkatnya toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial; 
c. berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan; 
d. berkembangnya semangat antikekerasan; 
e. berkembangnya dialog secara wajar dan saling menghormati antar kelompok dalam masyarakat. 

4. Demokratis 
a. terwujudnya keseimbangan kekuasaan antara lembaga penyelenggara negara dan hubungan kekuasaan antara pemerintahan nasional dan daerah; 
b. menguatnya partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, efektifitas peran dan fungsi partai politik dan kontrol sosial masyarakat yang semakin meluas; 
c. berkembangnya organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik yang bersifat terbuka;
d. terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 
e. berkembangnya budaya demokrasi: transparansi, akuntabilitas, jujur, sportif, menghargai perbedaan; 
f. berkembangnya sistem kepemimpinan yang regaliter dan rasional. 

5. Adil 
a. tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi; 
b. terwujudnya institusi dan aparat hukum yang bersih dan profesional; 
c. terwujudnya penegakan hak asasi manusia; 
d. terwujudnya keadilan gender; 
e. terwujudnya budaya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum; 
f. terwujudnya keadilan dalam distribusi pendapatan, sumberdaya ekonomi dan penguasaan aset ekonomi, serta hilangnya praktek monopoli; 
g. tersedianya peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan tertinggal. 

6. Sejahtera 
a. meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya pendapatan penduduk sehingga bangsa Indonesia menjadi sejahtera dan mandiri; 
b. meningkatnya angka partisipasi murni anak usia sekolah; 
c. terpenuhinya sistem pelayanan umum, bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelayanan kepada penyandang cacat dan usia lanjut, seperti pelayanan transportasi, komunikasi, penyediaan energi dan air bersih; 
d. tercapainya hak atas hidup sehat bagi seluruh lapisan masyarakat melalui sistem kesehatan yang dapat menjamin terlindunginya masyarakat dari berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau dan merata; 
e. meningkatnya indeks pengembangan manusia (human development index), yang menggambarkan keadaan ekonomi, pendidikan dan kesehatan secara terpadu; 
f. terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang adil, merata, ramah lingkungan dan berkelanjutan; 
g. terwujudnya keamanan dan rasa aman dalam masyarakat. 

7. Maju 
a. meningkatnya kemampuan bangsa dalam pergaulan antarbangsa; 
b. meningkatnya kualitas SDM sehingga mampu bekerjasama dan bersaing dalam era globalisasi; 
c. meningkatnya kualitas pendidikan sehingga menghasilkan tenaga yang kompeten sesuai dengan standar nasional dan internasional; 
d. meningkatnya disiplin dan etos kerja; 
e. meningkatnya penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi serta pembudayaannya dalam masyarakat; 
f. teraktualisasikannya keragaman budaya Indonesia. 

8. Mandiri 
a. memiliki kemampuan dan ketangguhan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah-tengah pergaulan antar bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain; 
b. terwujudnya politik luar negeri yang berkepribadian dan bebas aktif; 
c. terwujudnya ekonomi Indonesia yang bertumpu pada kemampuan serta potensi bangsa dan negara termasuk menyelesaikan hutang luar negeri; 
d. memiliki kepribadian bangsa dan identitas budaya Indonesia yang berakar dari potensi budaya daerah. 

9. Baik dan Bersih dalam Penyelenggaraan Negara 
a. terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas KKN; 
b. terbentuknya penyelenggara negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan perbatasan; 
c. berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintahan. 

BAB V KAIDAH PELAKSANAAN 

1. Menugaskan kepada semua penyelenggara negara untuk menggunakan Visi Indonesia 2020 sebagai pedoman dalam merumuskan arah kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
2. Visi Indonesia 2020 perlu disosialisasikan sehingga dipahami dan dipergunakan oleh masyarakat sebagai acuan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

BAB VI PENUTUP 

Dengan Visi Indonesia 2020 diharapkan secara bertahap akan dapat diwujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang diberkati Tuhan Yang Maha Esa.
 
RSS Feed | Sitemap | Disclaimer | Privacy Policy | Contact Us
Copyright © 2013. Undang Undang Indonesia - All Rights Reserved
LBS TV | Babux Sandjaja
Proudly powered by Blogger